- Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat X,Tergugat XI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 08 tertanggal 5 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito The, S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta Jo. Surat Pengakuan Hutang tertanggal 05 Desember 2015 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar utang (Alm.) Aisyah Binti Agil dan (Alm.) Muhammad Bin Agil yang timbul berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 08 tertanggal 5 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito The, S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta Jo. Surat Pengakuan Hutang tertanggal 05 Desember 2015, utang Para Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 1.428.832.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan pembebanan bunga sebesar 2%/tahun (dua persen per tahun) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1085/Mangga Dua Selatan yang terletak di Jl. Pangeran Jayakarta No. 40-A, RT. 011/RW.008 Jo. Surat Ukur No. 00195/Mangga Dua Selatan/2016 seluas 671 M2 (enam ratus tujuh puluh satu meter persegi) (selanjutnya disebut ?Tanah Jaminan Hutang?), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas sebelah Utara : Jl. Pangeran Jayakarta;
- Batas sebelah Barat : Gudang PT. Roda Mas Baja Intan, Jl. Pangeran Jayakarta No. 39;
- Batas sebelah Timur : Toko Besi Delima Jaya, Jl. Pangeran Jayakarta No. 40A;
- Batas sebelah Selatan : Gudang Sparepart Sepeda, Jl. Pangeran Jayakarta No. 38P;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.055.000,00 (dua belas juta lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 511/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 511/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Hanindyo, Hakim Anggota Astriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik10947