- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat merupakan ahliwaris yang sah dari Almarhum Gin Hung Tjin alias Tjeng Hong Tjin alias Surya Gunawan bersama-sama dengan saudara kandungnya, yakni:
- Djunta Gunawan;
- Wita Gunawan;
- Elly Gunawan;
- Irwan Gunawan; dan
- Eda Gunawan.
- Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan saudara kandungnya, yakni:
- Djunta Gunawan;
- Wita Gunawan;
- Elly Gunawan;
- Irwan Gunawan; dan
- Eda Gunawan.
- alan Gunung Sahari Raya Nomor 12;
- alan Gunung Sahari XI Dalam;
- alan Gunung Sahari XI;
- Memberikan hak kepada Penggugat bersama-sama dengan saudara kandungnya, yakni:
- Djunta Gunawan;
- Wita Gunawan;
- Elly Gunawan;
- Irwan Gunawan; dan
- Eda Gunawan.
- ntuk mengajukan permohonan pendaftaran hak baru atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam amar butir angka 3 tersebut melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Turut Tergugat);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut seluruh papan / plang klaim kepemilikan yang telah dipasang di lokasi tanah objek sengketa tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap harinya hingga putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 652/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||
Nomor | 652/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albertus Usada | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Hanindyo, Hakim Anggota Ig Eko Purwanto | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Menolak provisi Penggugat seluruhnya; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: sebagai para ahliwaris yang sah dan berhak menerima harta warisan Almarhum Gin Hung Tjin alias Tjeng Hong Tjin alias Surya Gunawan; adalah pemilik dan penguasa (bezitter) yang jujur dan beritikad baik serta merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas harta warisan Almarhum Gin Hung Tjin alias Tjeng Hong Tjin alias Surya Gunawan, berupa tanah berikut bangunan seluas 2.521 M2 yang terletak di Jalan Gunung Sahari XI, RT.03 RW.03, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, atau yang dikenal setempat dengan nama ?Pasar Gang Lilin? dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 652/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik9515