- Menyatakan Terdakwa OTIS MAGAI alias OTIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak menggunakan dan menyembunyikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit bus iveco warna orange dengan nomor lambung 140415.
- 1 (satu) unit bus Iveco warna orange dengan nmor lambung 140346.
- 1 (satu) buah ban bus Iveco warna orange dengan nomor lambung 140346.
- 1 (satu) unit LWB warna putih dengan nomor lambung 01 ? 5313;
- 1 (satu) buah ban warna hitam bertuliskan Bridgestone;
- 1 (satu) unit Trailler warna orange dengan nomor lambung 02 - 0894;
- 1 (satu) unit Trailler warna orange dengan nomor lambung 02 - 1236;
- 1 (satu) unit Trailler warna orange dengan nomor lambung 02 - 1016;
- 1 (satu) unit Trailler warna orange dengan nomor lambung 02 - 1188;
- 1 (satu) unit mobil PJJ warna hitam dengan nomor lambung 01.
- 1 (satu) unit mobil PJJ warna hitam dengan nomor lambung 02.
- Pecahan perangkat AC pada kabin Bus Iveco warna orange dengan nomor lambung 140346.
- 1 (satu) unit HP Samsung J2 Prime warna silber dengan no IMEI 1 (355210098096155) IMEI 2 (355210098096153).
- 1 (satu) unit HP Nokia type 105 warna biru dengan IMEI 1 (357736106340043) IMEI 2 (357736106340048) dengan nomor HP (0812 2078 4641).
- 1 (satu) buah memory Card Merek Mikro 8 GB.
- 1 (satu) buah logam warna silver.
- 1 (satu) serpihan logam warna kuning.
- 4 (empat) serpihan logam yang ditemukan pada kabin belakang bagian lantai pada mobil PJJ warna hitam dengan nomor lambung 02.
- Pecahan Kaca.
- 2 (dua) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 CT DAN PIN 5.56 CC;
- 4 (empat) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 CB, PIN 5.56 TH, PIN 5.56 CO DAN PIN 5.56 TP;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56;
- 2 (dua) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 TH DAN PIN 5.56 TH;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 7.62 OO;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan FN 61;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan AD 78;
- 1 (satu) buah selonsong warna coklat bertuliskan PIN 5.56 TB;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 CO;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 OO;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 TB;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan pin 5.56 TO;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 CB;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 TB;
- 1 (satu) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 OO;
- 3 (tiga) serpihan logam yang di temukan di armor pintu kiri pada mobil LWB warna putih dengan nomor lambung 01 ? 4606.
- 1 (satu) serpihan logam yang di temukan di lantai depan sebelah kiri pada mobil LWB warna putih dengan nomor lambung 01 ? 4606.
- Pecahan Kaca mobil LWB warna putih dengan nomor lambung 01 ? 4606.
- 2 (dua) serpihan logam yang di temukan di armor bagian tengah sebelah kiri pada mobil LWB warna putih dengan Nomor lambung 01 ? 5223;
- Pecahan Kaca mobil LWB warna putih dengan Nomor lambung 01 ? 5223;
- 2 (dua) buah selonsong warna kuning bertuliskan PIN 5.56 CT DAN PS 82;
- 2 (dua) buah serpihan logam.
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PIN 5.56 CC;
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PIN 5.56 TH;
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PINDAD 89;
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PIN 5.56;
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PIN 5.56 OO;
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PIN 5.56 OO;
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan selongsong PIN 5.56 HI;
- 1 (satu) butir peluru bertuliskan peluru PIN 5.56 TO;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 11/Pid.B/2021/PN Tim |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak PT. Freeport Indonesia Dirampas untuk negara dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2021/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2021/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Tim
Statistik5824