- Menyatakan terdakwa ZAITUN NISA alias ITUN Binti ZAINAL ILMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang diduga sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dangan berat bruto 5,40 (lima koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dangan berat bruto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dangan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 2(dua) paket yang diduga sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dangan berat bruto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipiet dan sedotan;
- 1 (satu) buah tabung plastik warna merah;
- 1 (satu) buah plastik warna bening;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru berbahan jeans;
- 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu;
- 6 (enam) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- Uang tunai Rp. 2.100.000;- (dua juta seratus ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 140/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RIFANI alias FANI alias KUNCIR Bin RAHMAN. 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik200