- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening lengkap dengan kepala bong yang terhubung dengan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk constant warna silver;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- 2 (dua) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning emas;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Naxan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah magic com merk Miyako warna putih;
- Uang tunai Rp. 69.000,- (enam puluh Sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 133/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ZAINUR RAHMI ALIAS RAHMI BIN KURSANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa ZAINUR RAHMI ALIAS RAHMI BIN KURSANI dari dakwaaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa ZAINUR RAHMI ALIAS RAHMI BIN KURSANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINUR RAHMI ALIAS RAHMI BIN KURSANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik220