- Menyatakan Terdakwa DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat Surat Palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar Piagam Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur?an Nomor : Kd.12.01/03/0307/2015, tanggal 31 Desember 2015
- 1 ( satu ) lembar fotocopy Surat Keputusan Takmir Masjid Darussalam yang beralamat di Dsn. Mulekan I RT.01/-, Kel.Tirtosari, Kec. Kretek, Kab. Bantul Nomor : 010.B/SK-TMR / Drss / XII / 2019, tanggal 16 Desember 2019 tentang pengesahan pengurus unit TKA TPA / TPQ Darussalam masa jabatan 2019 ? 2024
- 1 ( satu ) lembar susunan takmir Masjid Darussalam pengurus TPA Darussalam periode 2019-2024.
- 1 ( satu ) lembar pengangkatan pendidikan Al-Qura Darussalam Muleka I, Tirtosari, Kretek, Bantul, Yogyakarta masa bakti 2019-2021
- 1 ( satu ) lembar surat yang berisi profil TPA Darussalam tertanggal 10 Desember 2020
- 1 ( satu ) buah amplop dengan bertulisan PT. BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) Tbk. Kantor Cabang Utama UGM yang berisi uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan rincian 2 ( dua ) bendel pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 200 ( dua ratus ) lembar.
- 1 ( satu ) lembar photo copy Surat Keputusan Bupati Nomor 370 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul Masa Jabatan 2016-2022 tertanggal 03 November 2016.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3402030706610001 atas nama LONGGAR.
- 1 ( satu ) buah Stempel milik Kelurahan Tirtosari, Kretek, Bantul.
- 1 ( satu ) lembar photo copy piagam tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran ( LPQ ) Nomor : 4237 / Kk. 12.01/3/PP.00.8/11/2020, tanggal 30 November 2020.
- 1 ( satu ) photo copy Suat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak, tanggal 21 Januari 2020.
- 1 ( satu ) lembar photo copy surat Lampiran Pengurus TPA Darussalam yang diketuai oleh sdr. DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH.
- 1 ( satu ) lembar photo copy KTP atas nama sdr. DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH dengan NIK : 3404122911940003
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak ? anak dengan Nomor : / Tirtosari / I ? 05 / 2020, tanggal 21 Januari 2020.
- 1 ( satu ) lembar formulir pengambilan uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) oleh TPQ Darussalam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 174/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 174/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Eny Kisdaryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dikembalikan kepadapengurus TPA Darussalam melalui saksi Supardal Barang bukti dikembalikan kepada saksi Longgar Barang bukti terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik570