- Menyatakan Terdakwa I Wahidin alias Ansa bin Suryadi dan Terdakwa II Gusdede Maolana Usmaul Arifin alias Dede bin H. Zaenal Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wahidin alias Ansa bin Suryadi dan Terdakwa II Gusdede Maolana Usmaul Arifin alias Dede bin H. Zaenal Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor Merk Honda HONDA SCOOPY Type F1C02N28LO A/T, No. Pol : E- 3530- CH, warna Coklat hitam, tahun 2018, Noka : MH1JM3118HK328231, Nosin : JM31E1327891, BPKB No : 05808017, BPKB/STNK An. MUHAMAD HANIFAN SUBHAN, berikut 1 (satu) buah remotnya warna hitam;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Cirebon Unit Kanoman No. B. 052 / UD / 4132 / III /2021, tanggal 25 Maret 2021, berikut lampirannya photo copy BPKB kendaraan sepeda motor Merk Honda HONDA SCOOPY Type F1C02N28LO A/T, No. Pol : E- 3530- CH, warna Coklat hitam, tahun 2018, Noka : MH1JM3118HK328231, Nosin : JM31E1327891, BPKB No : 05808017, An. MUHAMAD HANIFAN SUBHAN;
Putusan PN CIREBON Nomor 128/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD HANIFAN SUBHAN Als HANIF Bin SUMINTA; - 1 ( satu ) buah tas kecil yang terbuat dari kain warna abu ? abu bertuliskan ?POLO PACK PRO FESSION?; - 1 (satu) buah Kunci leter T yang terbuat dari besi, panjang sekitar 11 CM, yang dibungkus dengan solasi / lakban warna hitam; - 2 (dua) buah anak kunci yang terbuat dari besi dengan panjang masing-masing sekitar 7 Cm; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik595