- Menyatakan Terdakwa Muhammad Subhan Alias Subhan Bin H. Riduan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Subhan Alias Subhan Bin H. Riduan dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Subhan Alias Subhan Bin H. Riduan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Dirinya Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah mances atau korek api gas warna ungu;
Putusan PN BARABAI Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Husni Alias Uud Bin Jambri; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik200