- Menyatakan Terdakwa AHMAD SYA?RANI Alias BUSU Bin H. ASRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD SYA?RANI Alias BUSU Bin H. ASRI diatas dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SYA?RANI Alias BUSU Bin H. ASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,25 ( nol koma dua lima) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh gram);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk BNI warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk contans;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari kertas warna warna putih;
- 1 (satu) pack plastik merk Zip In;
- 1 (satu) botol plastik warna bening;
- 1 (satu) buah buah kotak warna hijau;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Asus warna hitam;
- Seperangkat alat hisab sabu (1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang ada sisa sabunya; 1 (satu) buah sedotan warna bening; 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman teh pucuk harum warna bening.
- 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau;
- Dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik370