- Menyatakan Terdakwa HENDRA ARIYADI Alias HENDRA Bin ASMAYANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa HENDRA ARIYADI Alias HENDRA Bin ASMAYANI dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA ARIYADI Alias HENDRA Bin ASMAYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa HENDRA ARIYADI Alias HENDRA Bin ASMAYANI dari dakwaan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA ARIYADI Alias HENDRA Bin ASMAYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca botol warna bening lengkap dengan kepala bong yang terhubung dengan sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk constant;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk Meizu warna silver putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari seng U Bold;
- 1 (satu) pak plastic klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) buah serok warna;
- 1 (satu) buah plastic kranjang pengukus warna putih;
Putusan PN BARABAI Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik270