- Menyatakan tuntutan/ permohonan Provisi Penggugat I tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Polis milik Para Penggugat yaitu :
- Penggugat I Nomor Polis KN070104547
- Penggugat II :
- Nomor Polis KN070104088
- Nomor Polis KN070104146
- Nomor Polis KN070104542
- Nomor Polis KN070104645
- Nomor Polis KN070104826
- Penggugat III :
- Nomor Polis KN070101204
- Nomor Polis KN070101236
- Nomor Polis KN070104541
- Nomor Polis KN070104646
- Nomor Polis KN070104822
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dengan tidak membayarkan nilai pokok beserta bunga sebagaimana dimaksud dalam nomor polis :
- Untuk PENGGUGAT I sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut
- Untuk PENGGUGAT II sebagai berikut :
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104088 tanggal 30 Oktober 2017;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104146 tanggal 10 November 2017;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104542 tanggal 23 Februari 2018;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104645 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104826 yang jatuh tempo tanggal 13 April 2020;
- Untuk PENGGUGAT III sebagai berikut :
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah )untuk Nomor Polis KN070101204 jatuh tempo tanggal 28 Oktober 2021;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah untuk Nomor Polis KN070101236 jatuh tempo tanggal 04 November 2021;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104541 jatuh tempo tanggal 23 Februari 2023;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104646 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2023;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104822 yang jatuh tempo tanggal 13 April 2023;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayarkan nilai pokok beserta bunganya milik PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104088 tanggal 30 Oktober 2017;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104146 tanggal 10 November 2017;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104542 tanggal 23 Februari 2018;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104645 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104826 yang jatuh tempo tanggal 13 April 2020;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah )untuk Nomor Polis KN070101204 jatuh tempo tanggal 28 Oktober 2021;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah untuk Nomor Polis KN070101236 jatuh tempo tanggal 04 November 2021;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104541 jatuh tempo tanggal 23 Februari 2023;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104646 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2023;
- Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104822 yang jatuh tempo tanggal 13 April 2023;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan dari keseluruhan nilai pokok polis milik PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk mengawasi uang milik PARA PENGGUGAT, yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan di TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sekaligus memonitor, mendesak TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera memproses pengembalian uang milik PARA PENGGUGAT kepada PARA PENGGUGAT
- Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Suhendro, Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104547 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018; a. Untuk PENGGUGAT I sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104547 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018; b. Untuk PENGGUGAT II sebagai berikut : c. Untuk PENGGUGAT III sebagai berikut : Sehingga jumlah kerugian PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 23.630.000.000,- (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik598225