- Menyatakan terdakwa Septian Nur Jayadibrata Als Keko, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pasang kantong kecil bahan kain yang berisi :
- 2 (dua) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,58 gram
- 5 (lima) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,60 gram
- 1 (satu) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,50 gram
- 1 (satu) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,46 gram
- 1 (satu) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,70 gram
- 1 (satu) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,56 gram
- 1 (satu) plastic bening berisikan daun kering sintetis narkotika dengan berat bruto 0,62 gram
- 1 (satu) unit HP Vivo Y93 warna biru dengan nomor simcard 085280182291.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Made Sukereni, Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat netto seluruhnya 3,8061 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik523