- 1 (satu) lembar Nota Penjualan barang Nomor : JL0000046268 tanggal 04 Maret 2021 dari Toko 300 COM;
- 1(satu) lembar Nota Penjualan barang Nomor : JL0000046264 tanggal 04 Maret 2021 dari Toko 300 COM;
- 1(satu) lembar Nota Penjualan barang Nomor : LE2103-003279 tanggal 04 Maret 2021 dari Toko Lion Electronics;
- 4 (empat) buah mainboard Merek ASUS H61MK;
- 3(tiga) buah DVD RW Internal merek SAMSUNG;
- 4(empat) buah prosesor Intelcor 15;
- 4 ( empat) buah VEN Prosesor Intel 775/115;
- 2(dua) buah WEBCAMP Logitec;
- 1 (satu) buah Printer Canon CP 1000;
- 1(satu) lembar KTP Asli atas nama DODY HARYANTO, NIK: 3215251302940003;
- 1(satu) lembar KTP Palsu atas nama DODY HARYANTO, NIK: 3175075708800006;
- 1(satu) Unit Handphone merek OPPO
- Uang Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 365/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 365/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Hanindyo, Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Rahmat Sucipto als M. Ilham als Dody Haryanto dan Terdakwa 2 Robby tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinka sen bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. DHANY PRASTYA; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. DODY HARYANTO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik11625