- Menyatakan Terdakwa ROBY ADITYA BIN SAPARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? sebagaimana dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa wajib untuk menggantinya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu; berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota pada Hari Rabu tanggal 03 Februari Tahun 2021, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan dalamnya diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang diberi diberi kode 1 dengan berat bruto 49,89 gram, disisihkan ke dalam kantong plastik klip transparan yang diberi kode A1 berat netto 0,28 gram untuk uji laboratorium, kode 1 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A1, diperoleh berat brutto kode A1 sebesar 0,31 gram untuk pembuktian persidangan, setelah disisihkan yang diberi kode A dan A1 diperoleh berat brutto kode 1 sebesar 49,69 gram untuk dimusnahan.
- 1 (satu) unit HP OPPO A53 warna biru;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam KB 1490 WE No. Rangka MHKV5EA1JFJ002437 No. Mesin 1NRF041924
Putusan PN PONTIANAK Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang ? barang bukti berupa: Dipergunakan dalam berkas perkara An terdakwa CHAIRUL MARIFAT ALS ARI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya saksi AJI 6. Membebankan biaya perkara kepada diri Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik567