- Menyatakan Terdakwa ADI PRIYONO Bin LASIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type Y17 warna biru dengan nomor imei 1 : 866440042365412 Imei 2:866440042365404;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo type Y17;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian 1 unit mobil pick up an. ADI PRIYONO tanggal 02 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI dari penyetoran sdri. TUKIYANI dan disetorkan kepada sdr. ADI PRIYONO dengan No.Rek. 018301045698509 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI dan penyetoran sdri. TUKIYANI dan disetorkan kepada sdr. ADI PRIYONO dengan No. Rek. 018301045698509 senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 04 Desember 2019;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 117/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Tukiyani Binti Alm. Kertodimejo Sumin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik630