- Menyatatakan Terdakwa I Aminadab Malafu dan Terdakwa II Oktofianus Teti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aminadab Malafu dan Terdakwa II Oktofianus Teti masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Aminadab Malafu dan Terdakwa II Oktofianus Teti dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I Aminadab Malafu dan Terdakwa II Oktofianus Teti tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor hewan sapi betina, berwarna bulu mera, berumur 4 (empat) tahun, terdapat cap tulisan FERDI pada paha kanan dan tulisan MALAFU pada paha kiri;
- 1 (satu) ekor hewan sapi betina, berwarna bulu mera, berumur 4 (empat) tahun, terdapat cap tulisan MALT pada paha kanan dan tulisan BARNABAS pada paha kiri;
- Uang tunai sejumlah Rp1.775.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian : uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas lembar), uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar), uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua lembar), uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar);
- Uang tunai sejumlah Rp9.650.000,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian : uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 95 (sembilan puluh lima lembar), dan uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga lembar),
Putusan PN Oelamasi Nomor 91/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yoram Petam; Dikembalikan kepada Saksi Esau Elias Paut; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Aminadab Malafu dan Terdakwa II Oktofianus Teti masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik9139