- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama RD. ANSELMUS LEU, PR., pada tanggal 21 Agustus 2015, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5301-KW-190112016-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang Tanggal 19 Januari 2016 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 3 (tiga) orang anak yaitu Ignesia Louzia Ga, Kelahiran Buraen, 22-09-2012, Gracia Philomena Ga, Kelahiran Buraen, 15-10-2013 dan Geral Baptista Ga, Kelahiran Oekabiti, 21-01-2019 pengasuhannya tetap diberikan kepada Penggugat dan Tergugat hingga anak-anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu untuk memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang tempat terjadi perkawinan dan perceraian untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Ekawati Septory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik9028