- Menyatakan Terdakwa Tamar Atriana Tanone terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) buah KARTU NASABAH anggota kelompok usaha TUNGGA DEA, yang terdiri dari:
- 1 buah buku atas nama FINCE HENUK;
- 1 buah buku atas nama SARAH ESNI HUAN;
- 1 buah buku atas nama MARTHA FANGGI DETHAN;
- 1 buah buku atas nama ERNI LOBO;
- 1 buah buku atas nama BERTHA KOLO;
- 1 buah buku atas nama NAOMI NDII;
- 1 buah buku atas nama SARCI SUIK;
- 1 buah buku atas nama FIFI FANGGIDAE;
- 1 buah buku atas nama YOHANA SOMBU;
- 1 buah buku atas nama EDRUDIS PAULUS;
- 1 buah buku atas nama ALSINCE DILAK-KOEANAN;
- 1 buah buku atas nama MENDI HUAN;
- 1 buah buku atas nama TABITA PAULUS;
- 1 buah buku atas nama NOLFI FANGIDAE;
- 1 buah buku atas nama ELEDA SUIK;
- 1 buah buku atas nama MARIANA THEMA;
- 1 buah buku atas nama MERLIN HENUK;
- 1 buah buku atas nama MARCE SANU;
- 1 buah buku atas nama NORLINA TOKU;
- 1 buah buku atas nama URSINA FANGGIDAE;
- 1 buah buku atas nama MARSELINA HUAN;
- 13 (tiga belas) buah KARTU NASABAH anggota kelompok usaha PELITA HARAPAN, yang terdiri dari:
- 1 buah buku atas nama YANI SIOKAIN;
- 1 buah buku atas nama DINA TANEON- BALOK;
- 1 buah buku atas nama ADMAWATI PANNIE;
- 1 buah buku atas nama YANSE BESSI;
- 1 buah buku atas nama SELFIANA B. DETHAN;
- 1 buah buku atas nama FERY HITIYAHUBESI ADU;
- 1 buah buku atas nama SARAH NABEN;
- 1 buah buku atas nama YUMIMA SADUK;
- 1 buah buku atas nama YENI NGE-MANAFE;
- 1 buah buku atas nama MARLEN RAYA;
- 1 buah buku atas nama MARGARITHA H. TALAEN;
- 1 buah buku atas nama NORMA P. SIOKAIN;
- 1 buah buku atas nama ASTONIA S. NALLE;
- 30 (tiga puluh) buah KARTU NASABAH anggota kelompok usaha SEUBELA siklus 1, yang terdiri dari:
- 1 buah buku atas nama DEFRIANA MARLEN LOPUNG;
- 1 buah buku atas nama KORNALIA HENUK;
- 1 buah buku atas nama AVRIDA TEVROSA NGABA;
- 1 buah buku atas nama DERMA BABU;
- 1 buah buku atas nama WELHELMINA DADIK NGABA;
- 1 buah buku atas nama IRYANTI M. TAHER;
- 1 buah buku atas nama IJILDA DA COSTA FREITAS;
- 1 buah buku atas nama MELANI OKTAVIA ELUAMA;
- 1 buah buku atas nama RIBKA K. KAKE;
- 1 buah buku atas nama SELFISINA APRIANA ELUAMA;
- 1 buah buku atas nama ORPA S. PETAN;
- 1 buah buku atas nama VANTI DIDOK;
- 1 buah buku atas nama TENI AGUSTINA PETAN;
- 1 buah buku atas nama FERDERIKA REBLINA K. LOPUNG;
- 1 buah buku atas nama SARA BOLA;
- 1 buah buku atas nama SAHARIA SERE;
- 1 buah buku atas nama MERLIN ENGGELINA M AKLIS;
- 1 buah buku atas nama MAYA FITRIANI NUSA;
- 1 buah buku atas nama RUT NAFI;
- 1 buah buku atas nama SELFITAS OPO;
- 1 buah buku atas nama YUSTINA IYU PATI;
- 1 buah buku atas nama TAMAR TRIYANTI LOPUNG;
- 1 buah buku atas nama YATI NAFI INABUY;
- 1 buah buku atas nama PETRONELA THERIK IYU;
- 1 buah buku atas nama NONCE YONAS;
- 1 buah buku atas nama REGINA A. WARA MONE;
- 1 buah buku atas nama DOMINGGAS SOARES;
- 1 buah buku atas nama SUSANA ANTONETA IYU HENUK;
- 1 buah buku atas nama YAKOBET M. S. NOMLENI;
- 1 buah buku tanpa nama pemilik;
- 19 (sembilan belas) buah KARTU NASABAH anggota kelompok SEUBELA siklus 2, yang terdiri dari:
- 1 buah buku atas nama DEFRIANA MARLEN LOPUNG;
- 1 buah buku atas nama AVRIDA TEVROSA NGABA;
- 1 buah buku atas nama IRYANTI TAHER;
- 1 buah buku atas nama MELANI O. ELUAMA;
- 1 buah buku atas nama RIBKA K. KAKE;
- 1 buah buku atas nama SELFISINA ELUAMA;
- 1 buah buku atas nama VANTI DIDOK ? SINA;
- 1 buah buku atas nama TENI A. PETAN;
- 1 buah buku atas nama SARA BOLA;
- 1 buah buku atas nama MAYA F. NUSA;
- 1 buah buku atas nama RUT NAFI;
- 1 buah buku atas nama SELFITAS OPO;
- 1 buah buku atas nama YUSTINA IYU PATTI;
- 1 buah buku atas nama YETTI NAFI INABUY;
- 1 buah buku atas nama PETRONELA THERIK IYU;
- 1 buah buku atas nama NONCE YONAS;
- 1 buah buku atas nama REGINA A. WARA MONE;
- 1 buah buku atas nama YAKOBET M. S. NOMLENI;
- 1 buah buku atas nama KORMA YANE ISACH;
- 15 (lima belas) kertas Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK);
- 1 (satu) lembar surat PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU bernomor PPKWT-1779/PSM-MMI/XII/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang ditandantangani oleh TAMAR ATRIANA TANONE dan L. DEDOT PATRIA ARY S;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 94/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Seppin Leiddy Tanuab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilly Florian Otemusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PNM Mekaar Cabang Fatuleu |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik14364