- Menyatakan Terdakwa I. BERNANDO FRANCISKUS SIHOMBING, II. JHONSON SIMARE-MARE, III. CHANDRA SINAGA, IV. FHERRY NAINGGOLAN, V. IRWAN SITUMEANG dan VI. CHARLES SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang Tunai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit CCTV warna putih
- 1 (satu) Batang Besi dengan panjang 1 meter
- 1 (satu) Buah Batu
- 1 (satu) Buah CD berisikan Salinan rekaman CCTV kejadian pengrusakan 1 (satu) unit CCTV warna putih pada tanggal 20 April 2020 Di Jalan Perkutut Gg. Gereja II Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan
- 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Tersangka CHARLES SIREGAR
- 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Tersangka FHERRY NAINGGOLAN
- 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran senilai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Tersangka CHANDRA SINAGA.
Putusan PN MEDAN Nomor 1829/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1829/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Benny; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1829/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik6614