Putusan PN SERANG Nomor 387/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 387/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Wisnu Rahadi, Dessy Darmayanti |
Panitera | Fuji Nurheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan para Terdakwa I SUKIMAT Alias KIMAT Bin SARIKAM dan Terdakwa II SUPRYATNA Alias UJANG Bin (Alm) SARDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat ) ke-(3), ke-(4), ke-(5) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan pertama Alternatife Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUKIMAT Alias KIMAT Bin SARIKAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan 8 (delapan) Bulan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II SUPRYATNA Alias UJANG Bin (Alm) SARDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa;1 (Satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy Nopol : A-3308-SP warna merah hitam tahun 2017 Noka : MH1JM3116HK429700 Nosin : JM31E-1425531 An Bayanah ;1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nopol : A-3308-SP warna merah hitam tahun 2017 Noka : MH1JM3116HK429700 Nosin : JM31E-1425531 An Bayanah ;2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy Nopol : A-3308-SP ;1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol : A-3308-SP warna merah hitam tahun 2017 Noka : MH1JM3116HK429700 Nosin : JM31E-1425531 ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Andi Suryana Bin Asep ;2 (Dua) buah mata anak kunci ?T? ;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik230