Putusan PN KARANGAYAR Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hery Putro Handoyo Alias Hereg Bin Kasiran tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana ?melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan terdakwa Hery Putro Handoyo Alias Hereg Bin Kasiran dari dakwaan Kesatu Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hery Putro Handoyo Alias Hereg Bin Kasiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: a. 2 (dua) buah tanaman didalam polybag diduga tanaman narkotika jenis ganja b. 1 (satu) buah botol lastik berisi ranting diduga tanaman narkotika jenis ganja c. 1 (satu) buah tempat plastik berisi irisan daun diduga narkotika jenis ganja d. 1 (satu) linting narkotika jenis ganja e. 1 (satu) buah pipet kaca f. 1 (satu) unit handphone Luna warna Gold g. 1 (satu) tube urine Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik429