Putusan PN SERANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Nofalinda Arianti, Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Nova Trianda Saputra Bin H. Anda, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Nova Trianda Saputra Bin H. Anda, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nova Trianda Saputra Bin H. Anda, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp236.706.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan Barang Bukti berupa:Buku rekening tabungan BRI Simpedes No. Rek 1609-01-002688-53-4 atas nama kelompok Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS RTLH) Pasir kupa I;Buku rekening tabungan BRI Simpedes No. Rek 1609-01-002693-53-1 atas nama kelompok RTLH Pasir kupa II alamat Jln. Kh. Moch Idrus Km. 02 Pulo pasir limus;1 (satu) bendel nota bukti pembelian barang bangunan untuk kelompok RSTLH Rutilahu I dan Rutilahu II Ds. Pasir kupa Kec. Kalanganyar Kab. Lebak;50 (lima puluh) lembar nota pembelian bahan material bangunan untuk kelompok RS RTLH Pasir kupa I dan pasir kupa II atas nama Toko Pasir limus putra alamat Jl. Kh. Moch. Idrus Km.02 Kp. Pasir limus Ds. Pasir kupa Kec. Kalanganyar Kab. Lebak;Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) berkas proposal bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni Rutilahu Desa Sangiang tanjung Kec. Kalanganyar Kab. Lebak tahun 2015;1 (satu) berkas proposal bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni Desa Pasir kupa Kec. Kalanganyar Kab. Lebak tahun 2015;1 (satu) berkas surat keterangan hasil verifikasi RTLH Desa Sangiang tanjung I;1 (satu) berkas surat keterangan hasil verifikasi RTLH Desa Sangiang tanjung II;1 (satu) berkas surat keterangan hasil verifikasi RTLH Desa Pasir kupa Kalanganyar Lebak Banten No : 145 / 184 ? Ds / VI / 2015;1 (satu) berkas laporan penggunaan dana Kelompok rumah tidak layak huni (RTLH) Pasir kupa II Ds. Pasir kupa Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten;1 (satu) berkas foto copy yang sudah dilegalisir berupa laporan penggunaan dana kelompok rumah tidak layak huni RTLH Sangiang tanjung I;1 (satu) berkas foto copy yang sudah dilegalisir berupa laporan penggunaan dana kelompok rumah tidak layak huni RTLH Sangiang tanjung II;3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir berupa surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2015 nomor : SP DIPA ? 027.03.1.682029 / 2015, tanggal 14 Nopember 2014;1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 136 / huk / 2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran pada kantor pusat Kementerian Sosial Republik Indonesia;1 (satu) lembar surat tugas verifikasi nomor : 500 / DYS.PK/ST/06/2015, tanggal 24 Juni 2015;2 (dua) lembar laporan hasil veifikasi rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) kabupaten Lebak tahun 2015, tanggal 29 Juni 2015;1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Nomor : 270 / DYS.PK / PKPD / KPTS / 07 / 2015, tanggal 22 Juli 2015 tentang penetapan lokasi dan jumlah kepala keluarga penerima program penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) tahap I APBN-P tahun 2015;2 (dua) lembar foto copy yang sudah dilegalisir berupa surat perintah membayar tanggal 27 ? 08 ? 2015 nomor : 00344 / PKPD / 2015;2 (dua) lembar foto copy yang sudah dilegalisir berupa surat perintah membayar nomor : 00345 / PKPD / 2015, tanggal 27 Agustus 2015;Lampiran surat perintah pencairan dana berisi tentang pembayaran belanja bantuan sosial RS RTLH APBNP Kab. Lebak yang sudah sudah dilegalisir dengan nomor urut 1134 dan nomor 1135;Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama terdakwa Cecep Mulyadi Warega; Uang titipan sebesar Rp.236.706.500,- (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah) terdiri dari:Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dititip pada tanggal 24 Februari 2021;Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dititip pada tanggal 10 Mei 2021;Rp 56.706.500,- (lima puluh enam juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang dititip pada tanggal 17 Mei 2021;Yang disimpan direkening RPL 161 Kejari Lebak Norek 0080-01-001464-30-4 Bank Rakyat Indonesia Cabang Rangkasbitung dirampas untyuk Negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti;Membebankan agar Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Statistik3380