- Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAN Als BLACK Bin NURSIWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dikemas didalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat kotor 1.053,20 (seribu lima puluh tiga koma dua puluh) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 32,46 (tiga puluh dua koma empat puluh enam) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau, sisanya 1.020,74 (seribu dua puluh koma tujuh empat) gram guna dimusnahkan;
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dikemas didalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat kotor 1.091,99 (seribu sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan ) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 33,04 ( tiga puluh tiga koma nol empat ) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau, sisanya 1.058,95 (seribu lima puluh delapan koma sembilan puluh lima ) gramguna dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan PADINI warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang merk CPDK warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna hitam dengan No. Handphone : 081268617941;
- 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna putih hitam dengan No. Handphone : 085271139219;
- 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 248/Pid.Sus/2020/PN Tbk |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2020/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renny Hidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2020/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2020/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Statistik12670