- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHAIDIR Bin ROSMAINUR tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD KHAIDIR Bin ROSMAINUR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHAIDIR Bin ROSMAINUR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan kode ?A? dengan berat bersih 94,71 (Sembilan puluh empat koma tujuh satu) gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan kode ?B? dengan berat bersih 99,85 (Sembilan puluh sembilan koma delapan lima) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan kode ?C? dengan berat bersih 100,91 (Seratus koma sembilan satu) gram;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Warna Kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan No. Handphone 082170007031;
- 1 (satu) buah kantong-kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no.pol BP 3808 KG;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Tbk |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2020/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renny Hidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2020/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2020/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Statistik8121