- Menyatakan Terdakwa Rizkyadi Eka Putra Tambunan Alias Rizky Panjang Bin Maraja Lado Tambunan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 37 (tiga puluh tujuh) Slop Rokok DUNHILL ;
- 1 (satu) buah cangkul dengan gagang kayu;
- 1 (satu) buah sekop dengan gagang kayu;
- 1 (satu) buah kayu broti ukuran 1x3 inchi dengan panjang sekira 1,26 m;
- 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu;
- 1 (satu) buah gunting besi warna biru;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type BJ8 W A/T (Fino) Dengan Plat Nomor BP 5866 MK No. Rangka : MH3SE88DOJJ070383 , No. Mesin : E3R2E1980955 Warna Hitam;
- 1 (satu) buah tali tambang dengan panjang sekira 26,80 m;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 246/Pid.B/2020/PN Tbk |
|
Nomor | 246/Pid.B/2020/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronal Roges Simorangkir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rifdah Juniarti Hasmi, Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. STARTMARA PRATAMA melalui Saksi Tina; Dipergunakan dalam perkara Saksi Kristo Sinaga alias Kristo; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.B/2020/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 246/Pid.B/2020/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2020/PN Tbk
Statistik9430