- Menyatakan Terdakwa Jali Bin Isnadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Speedboat Pancung Tanpa Nama beserta mesin 40 PK merk Yamaha;
- 6 dus @ 80 Slop @ 10 Bks @ 16 Btg = 76.800 Btg Hasil Tembakau berupa rokok merk H-MIND (muatan Speedboat Pancung Tanpa Nama);
- 1 (satu) buah handphone merk LAVA dengan IMEI 1 nomor 35735510291958 dan IMEI 2 nomor 357355103291966;
- 1 (satu) buah Terpal Plastik;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Tbk |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2020/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renny Hidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2020/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2020/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Statistik13958