- Menyatakan Terdakwa I HELMI alias EMI bin M. DALID dan Terdakwa II IYUS alias IYUS SIREGAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HELMI alias EMI bin M. DALID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Terdakwa II IYUS alias IYUS SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 bungkus (2 slop) rokok merek INA BOLD;
- 9 bungkus rokok merek 234 DJI SAM SOE;
- 2 bungkus rokok merek SURYA isi 16 batang;
- 1 bungkus rokok merek surya isi 12 batang;
- 10 bungkus rokok merek N30 MILD isi 16 batang;
- 12 bungkus rokok merek U MILD isi 16 batang;
- 10 bungkus rokok merek U MILD isi 12 batang;
- 3 bungkus rokok merek BRO MILD isi 16 batang;
- 3 bungkus rokok merek LUCKY STRIKE isi 20 batang;
- 3 bungkus rokok merek LUCKY STRIKE isi 16 batang;
- 2 bungkus rokok merek GUDANG GARAM MERAH isi 12 batang;
- 1 buah senter warna kuning;
- 1 buah linggis terbuat dari besi;
- 1 buah tas merk JINPAIDI warna hitam;
- 1 buah celana jeans panjang warna biru dongker merek PRESLEY;
- 1 buah kemeja lengan panjang warna merah muda merk Philip maggei;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perakra masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 235/Pid.B/2020/PN Tbk |
|
Nomor | 235/Pid.B/2020/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizka Fauzan, Br Hakim Anggota Rifdah Juniarti Hasmi |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada minimarket Ace Mart melalui Saksi Aslinda; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2020/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2020/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2020/PN Tbk
Statistik10440