- MenyatakanTerdakwaRANDY HALIM alias RANDY bin ABD HALIMtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- MenyatakanTerdakwaRANDY HALIM alias RANDY bin ABD HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman"sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 21,2348 gram dan sisa setelah pemeriksaan pada Labkrim Polri Polda Sulsel dengan berat 21,1989 gram.
- 3 (tiga) sachet plastik kosong bekas tempat shabu;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik putih;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone kecil merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) set alat isap/bong.
Putusan PN PALOPO Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik390