- Menyatakan Terdakwa Ady Santoso Alias Bapak Rara Alias Frans Untung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Ady Santoso Alias Bapak Rara Alias Frans Untung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) set bong.
- 2 (dua) sachet plastik yang diduga berisikan sabu-sabu (1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0314 gram, 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0021 gram.
- 13 (tiga belas) sachet plastik kosong.
- 2 (dua) buah pipet plastik warna bening.
- 1 (satu) unit hp merk Samsung lipat warna hitam dengan no. GSM. 082271135711.
Putusan PN PALOPO Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Yoseph Titapasanea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk Negara. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik270