- Menolak Eksepsi Tergugat I dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Kios Nirwana;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Finley Classic;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Rumah Dinas Hakim
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Andi Kambo Ex. Jalan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00482/Kelurahan Salekoe/2012 seluas 113 M2 Surat Ukur Nomor: 604/Salekoe/2012 pemegang hak Djunaid selanjutnya dibalik nama ke Farah (Tergugat II) berdasarkan Akta Jual Beli No. 67/JB/Kec.WT/No: 6558/2013.III/2013 tanggal 28 Maret 2018, dibalik nama ke Budi Gauthama (Tergugat I) berdasarkan Akta Hibah Nomor: 152/2017 tanggal 07/09/2017;
- Akta Jual Beli No. 67/JB/Kec.WT/No: 6558/2013.III/2013 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh PPAT Tenri La Tanrang, SH;
- Akta Hibah Nomor: 152/2017 tanggal 07/09/2017 yang dibuat oleh PPAT Alexander Sambenga, SH.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00481/Kelurahan Salekoe/2012 seluas 112 M2 Surat Ukur Nomor: 603/Salekoe/2012 pemegang hak Djunaid selanjutnya dibalik nama ke Farah (Tergugat II) berdasarkan Akta Jual Beli No. 66/JB/Kec.WT/No: 6559/2013.III/2013 tanggal 04 Juli 2013, dibalik nama ke Budi Gauthama (Tergugat I) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 421/2016 tanggal 24 Mei 2016;
- Akta Jual Beli No. 66/JB/Kec.WT/No: 6559/2013.III/2013 tanggal 04 Juli 2013, yang dibuat oleh PPAT Tenri La Tanrang, SH;
- Akta Jual Beli Nomor: 421/2016 tanggal 24 Mei 2016, yang dibuat oleh PPAT Suarsih Nawir, SH., M.Kn;
Putusan PN PALOPO Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Plp |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PEREKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah beserta 2 (dua) petak ruko di atasnya terletak di Jalan Andi Kambo Ex. Jalan Merdeka, Ruko Nomor 20A seluas 113 M2, dan Ruko Nomor 20B seluas 112 M2, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Pengadilan Agama Palopo; Adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengatasnamakan dirinya surat kepemilikan dari tanah objek sengketa yang diterbitkan Turut Tergugat I, kemudian Tergugat II alihkan kepada Tergugat I dengan cara hibah dan jual beli, selanjutnya dijadikan jaminan kredit oleh Tergugat I dengan hak tanggungan di Bank Danamon Indonesia PT. Tbk. Cabang Palopo (Turut Tergugat II) adalah perbuatan melawan hukum, hak orang lain in casu Penggugat; 4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas obyek sengketa atas nama Tergugat I dan Tergugat II, berupa: Dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.464.000,- (dua juta empat ratus enam puluh empat riburupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Plp
Statistik1400