- MenyatakanTerdakwaYuyun Saputra Alias Putra Bin Hidayattidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwaYuyun Saputra Alias Putra Bin Hidayatoleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwaYuyun Saputra Alias Putra Bin Hidayattersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman", sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama4 (empat) tahundan dendasebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta)rupiahdengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) sachet yang diduga berisikan tembakau gorilla / sintetis yang dibalut lakban warna coklat dengan berat netto 0,6611 gram.
- 1 (satu) sachet yang berisikan potongan-potongan stiker.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo.
- 1 (satu) buah lakban warna coklat.
- 1 (satu) buah tas berwarna coklat hijau.
- 3 (tiga) sachet yang diduga bekas tempat tembakau gorilla/sintesis.
- 2 (dua) bungkus sachet kosong.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Silver.
Putusan PN PALOPO Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Winarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Ahsan, Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Bulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampasuntuk Negara. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik370