- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat di hadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Pandita Tasmin pada tanggal 24 November 2014 berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Agama Budha No: 0524 / VSC / XI / 2014 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 6112?KW? 31122014-0001 Tanggal 31 Desember 2014 adalah Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Anak yang bernama:
- ALICIA CHERYL LIM, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat / Tanggal Lahir Kubu Raya, 27 Juli 2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-LU-17092015-0073 tanggal 17 September 2015;
- ALVARO CALESTO LIM, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat / Tanggal Lahir Pontianak, 19 September 2016, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-LU-03112016-0003 tanggal 3 November 2016;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: berada dibawah asuhan dan bimbingan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirim Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, untuk dicatat ke dalam buku register yang disediakan untuk itu; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat, untuk mengirimkan Salinan Putusan dalam perkara ini dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraian; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik468