- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (YUDI ANSARI Bin PONIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (NIA FEBRINA RAMBE Binti BURHANUDDIN RAMBE) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan nafkah Penggugat Rekonvensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi selama masa idah sejumlah Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Menetapkan biaya kiswah selama masa idah berupa uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan biaya maskan Penggugat Rekonvensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi semala masa idah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi yang harus diberikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas seberat 2,5 (dua setengah) gram emas London Murni;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa mutah dan nafkah idah sebagaimana dalam angka 2, 3, 4 dan 5 diktum dalam rekonvensi putusan ini sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi bernama Raihan Rafa Alfatih, lahir tanggal 30 Maret 2016 sampai anak aquo dewasa atau mandiri, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dalam batas kewajaran.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang tersebut dalam angka 7 diktum dalam rekonvensi putusan ini minimal sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri atau dewasa di luar biaya pendidikan, biaya kesehatan dan biaya insidentil lainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA MEDAN Nomor 1687/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1687/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.d Dongan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M Jhon Afrijal, Br Hakim Anggota T. Syarwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tajussalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1687/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik170