- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa GUNAWAN dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan transmisi atau memindahkan suatu informasi elektronik milik orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 6 (enam) lembar dokumen berupa hasil print screen tampilan website www.jasabic.com yang telah diarsipkan oleh situs web.archive.org
- 8 (delapan) lembar dokumen informasi debitur (IDEB) dari SLIK OJK atas nama LEONART LILIKWATI
- 3 (tiga) lembar dokumen berupa hasil print screen tampilan email masuk dari karinamaharani536@yahoo.com dari guidoschwarze@hotmail.com
- 14 (empat belas) lembar print out rekening Koran Bank BCA atas nama Gunawan dengan nomor rekening 607039377
- 10 (sepuluh) lembar print out rekening Koran Jenius BTPN atas nama Gunawan dengan nomor rekening 90010021868
- 1 (satu) lembar print out halaman depan buku tabungan Bank BCA atas nama Gunawan dengan nomor rekening 6070393776
- Dokumen berita acara pemeriksaan digital forensik computer tanggal 10 Mei 2019
- Dokumen berita acara pemeriksaan digital forensik tanggal 14 Februari 2020
- 1 (satu) unit laptop HP Probook 4420s serial number CNF0211RZV warna hitam lengkap
- 1 (satu) unit smartphone Xiaomi A1 warna hitam nomor Imei 865181036498444
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dinyatakan dilampirkan di dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik437345