Putusan PA TEGAL Nomor 0399/Pdt.G/2015/PA.Tg |
|
Nomor | 0399/Pdt.G/2015/PA.Tg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nasirudin, Hj. Nining Yuningsih, Br Hakim Anggota Dra |
Hakim Anggota | Hakim Ketua H. Nasirudin, Hj. Nining Yuningsih, Br Hakim Anggota Hj. Rizkiyah, Br Hakim Anggota Dra |
Panitera | Hj. Ety Budianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian dengan verstek ; 3. Menetapkan harta berupa : antara Penggugat dan Tergugat adalah berupa 3. Bahwa selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah memiliki harta bersama dan harta bawaan Penggugat sebagai berikut :; 3.1. Harta Bersama sebagai berikut; 3.1.1 Sebuah bangunan rumah permanen seluas +/- 240 m2 yang dibangun tahun 2001, yang terletak di Desa Sumurpanggang RT. 05 RW.01 Kecamatan Margadana Kota Tegal, bangunan didirikan di tanah waris milik Tergugat yaitu HM 1008 & 1009 luas +/-3.055 m2, dengan batas-batas bangunan rumah sebagai berikut :; - Sebelah Utara : Rumah Haryanto (Kakak Tergugat); - Sebelah Selatan : Rumah Rosanah (Adik Tergugat); - Sebelah Timur : Jalan/Gang; - Sebelah Barat : Kantor Kecamatan Margadana; 3.1.2 Sebuah Sepeda motor Merk Honda Revo Spoke type NF11B1D M/T tahun 2009 nomor polisi G-2150-UE, BPKB no. 80324441 nama Pemilik Cupariyati; 3.2. Harta Bawaan (Waris) Penggugat :; 3.2.1 Sebuah tanah dan bangunan SHM no. 1265 Surat Ukur no. 21/Deb.Kidul/2008 Tanggal 17/04/2008 luas +/-355 m2 sertipikat atas nama Cupariyati ( Penggugat ), di Jl Tebing Tinggi no. 37 Desa Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan Kodya Tegal, dengan batas-batas bangunan rumah sebagai berikut :; - Sebelah Utara : Jalan Tebing Tinggi; - Sebelah Selatan : Saluran Air; - Sebelah Timur : Rumah Sukandar; - Sebelah Barat : Rumah Nurohman; ;3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas dibagi dua bagian, seperdua menjadi hak Penggugat dan seperdua menjadi hak Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat;5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. ,- ( rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0399/Pdt.G/2015/PA.Tg
Statistik8812