- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Desember 1989 di Gereja Ebenhaezer di Kampung Limalas Kecamatan Misool Kabupaten Sorong, sekarang Kampung Limalas Distrik Misool Kabupaten Raja Ampat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan;
- Litaria Biang Matasik, anak kesatu Perempuan, lahir di Sorong, pada tanggal, 11 Oktober 1991;
- Tomirja Biang Matasik, anak kedua Laki-Laki, Lahir di Sorong, pada tanggal, 6 April 1993;
- Trisna Leunufna Matasik, anak ketiga perempuan, lahir di Limalas, pada tanggal, 2 Desember 1994;
- Keny Rainer Biang Matasik, anak keempat Laki-Laki, lahir di Sorong, pada tanggal, 1 Juni 2000;
- Marnelia Biang Matasik, anak kelima Perempuan, lahir di Sorong, pada tanggal, 10 Maret 2004;
- Keny Rainer Biang Matasik, anak keempat Laki-Laki, lahir di Sorong, pada tanggal 1 Juni 2000;
- Marnelia Biang Matasik, anak kelima Perempuan, lahir di Sorong, pada tanggal 2004;
Putusan PN SORONG Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Son |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2017/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gracely Novendra Manuhutu, Br Hakim Anggota Dinar Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Adalah anak-anak yang sah dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak yang masih dibawah umur dari 5 (lima) orang anak yang sah sebagai hasil buah perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama: Berada di bawah pengasuhan/perwalian bersama antara Penggugat dan Tergugat hingga kedua anak tersebut dewasa, dengan demikian mengenai biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk kedua anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara Penggugat dan Tergugat sesuai kesepakatan bersama tanggal, 31 Juli 2017; 5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sorong atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan putusan resmi dari putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Kantor Kecamatan Misool Kabupaten Sorong, sekarang Kantor Distrik Misool Kabupaten Raja Ampat untuk dicatatkan dan didaftar dalam registrasi yang tersedia untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian masing-masing. 7. Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2017/PN_Son.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2017/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2017/PN Son
Statistik10438