Putusan PN Paringin Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Arif Dwi Nurvianto |
Hakim Anggota | Khilda Nihayatil Inayah, Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Hasma Ridha. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SYAHRUJI ALIAS KINGKONG ALIAS ANGIN BIN NURUL MUHTADI dan Terdakwa II BAHTIAR ALIAS TIAR BIN ROYANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL, NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SYAHRUJI ALIAS KINGKONG ALIAS ANGIN BIN NURUL MUHTADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II BAHTIAR ALIAS TIAR BIN ROYANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima) gram; - 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening; - 1 (satu) unit Handphone merk Brandcode warna Hitam dengan No. Simcard 1 : 0831-4119-2007; - 1 ( satu) lembar Baju kemeja warna Merah muda; - 1 (satu) buah Kartu ATM BNI A.n. BAHTIAR No. 5264-2225-7108-2320; - 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna Hitam dengan No. Simcard 2 : 0878-4196-2487 Milik Terdakwa BAHTIAR Als TIAR; Dimusnahkan;- 1 (satu) lembar bukti transfer warna putih No. Resi : 1863337618, penerima atas nama Sdr. BAHTIAR, No. Rekning BNI : 0957944702 dengan Nominal Rp 950.000,00(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribuh rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol : DA-6420-FAI beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada Saksi RUYANI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik9321