- Menyatakan anak Arya Ramadhan bin Suriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak Arya Ramadhan bin Suriansyah selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotawaringin Barat selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar jaket parasut warna biru;
- 1 (satu) lembar sarung warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans anjang warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih list hijau motif bunga;
- Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan segala ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal yang bersangkutan dalam perkara ini khususnya Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak yakni anak Nelly Andini binti Sakius (Alm) melalui orang tua; Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021, oleh Erick Ignatius Christoffel, S.H., selaku Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Hariyanto, S.H., selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Vinza Buananda Wijayanti, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan dihadiri Anak tanpa didampingi Penasihat Hukum. |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu
Statistik11429