Putusan PN DOMPU Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah alias Tibo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kesatu primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hermansyah alias Tibo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kedua; 4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua; 5. Menyatakan Terdakwa Hermansyah alias Tibo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor : - 0,28 (nol koma dua delapan) gram; - 0,28 (nol koma dua delapan) gram; - 0,30 (nol koma tiga nol) gram; - 0,29 (nol koma dua sembilan) gram; - 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;; Jadi diketahui total berat kotor 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,42 (satu koma empat dua) gram; Kemudian dari 5 (lima) gulung plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 5 cm yang memiliki berat kosong 0,20 (nol koma dua nol) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,20 (nol koma dua nol) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; Kemudian dari berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 0,02 (nol koma nol dua) gram Dirampas untuk dimusnahkan; b. 1 (satu) buah handphone merek nokia warna biru muda; Dirampas untuk negara; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik540