- Menyatakan terdakwa MIJAR Als MIYEK Bin MAJID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalamjual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,33 gram (ditimbang dengan bungkusnya), + 0,58 gram (ditimbang dengan bungkusnya), + 1,18 gram (ditimbang dengan bungkusnya),+ 0,63 gram (ditimbang dengan bungkusnya), + 1,17 gram (ditimbang dengan bungkusnya), + 1,72 gram (ditimbang dengan bungkusnya), + 2,48 gram (ditimbang dengan bungkusnya), + 4,36 gram (ditimbang dengan bungkusnya) sehingga total keseluruhan + 12,98 gram (ditimbang dengan bungkusnya).
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 2 (dua) pack plastik / clip kosong ukuran kecil
- 1 (satu) buah kotak/kemasan Handphone merk OPPO
- 8 (delapan) lembar kertas bukti transfer bank BCA
- 1 (satu) buah ATM bank Mandiri No 6032988677683547538
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam beserta Sim card dengan nomor 083854321076
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1012/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1012/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima riatus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1012/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik220