Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 135/B/2021/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 135/B/2021/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Sugiya |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Hj. Evita Mawulan Akyati |
Panitera | R. Iman Santoso |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Para Tergugat II Intervensi ;----------------------------------------------------------------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 178/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 5 April 2021 yang dimohonkan banding ;--------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------ Menerima eksepsi Pembanding/Para Tergugat II Intervensi ;------------ DALAM POKOK PERKARA ;---------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat di tolak ;---------------------- Menghukum Terbanding/Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/B/2021/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 135/B/2021/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/B/2021/PT.TUN.SBY
Kasasi : 29 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 242 PK/TUN/2022
Pertama : 178/G/2020/PTUN.SBY
Statistik10541