- Menyatakan terdakwa KUSNO Bin SUPENO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KUSNO Bin SUPENO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Ukuran 1 meter diameter 37 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 2 meter diameter 31 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 2,1 meter diameter 30 cm sebanyak 2 batang
- Ukuran 5,6 meter x 12 cmx 12 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 1 meter x 32 cm x 26 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 0,9 meter x 31 cm x 15 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 0,9 meter x 33 cm x 15 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 2 meter x 26 cm x 3 cm sebanyak 3 batang;
- Ukuran 2 meter x 22 cm x 3 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 2 meter x 12 cm x 4 cm sebanyak 2 batang;
- Ukuran 1 meter x 20 cm x 3 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 1,6 meter x 24 cm x 3 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 1,4 meter x 12 cm x 3 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 1 meter x 12 cm x 3 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 0,9 meter x 24 cm x 3 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 1 meter x 25 cm x 2 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 3,7 meter x 9 cm x 9 cm sebanyak 1 batang;
- Ukuran 2,1 meter x 8 cm x 5 cm sebanyak 8 batang;
- Ukuran 2,4 meter x 8 cm x 5 cm sebanyak 2 batang;
- Ukuran 2 meter x 12 cm x 4 cm sebanyak 3 batang;
- Ukuran 1,6 meter x 10 cm x 3 cm sebanyak 1 batang
- ( satu ) unit SPM Yamaha force one warna hitam tanpa plat nomor.
Putusan PN PURWODADI Nomor 72/Pid.B/LH/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 72/Pid.B/LH/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4 ( empat ) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing: 31 ( tiga puluh satu ) batang kayu persegi dengan ukuran masing-masing : Dikembalikan kepada Perhutani KPH Gundih Dirampas untuk Negara Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/LH/2018/PN Pwd
Statistik646