- MenyatakanTerdakwa Borys Setiawan Bin Jasrizaldi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I lebih dari 5gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penutut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet merk TOKO MAS BERKAH warna merah berisi 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah dompet merk TOKO MAS LONDON warna merah berisi 8 (delapan) klip plastik warna bening ukuran kecil serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) buah pipet.
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor 0812 3368 0781.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 0812 5491 4813.
- 1 (satu) Kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8421 5561 9445.
- 1 (satu) unit mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan No.Pol : BH 1236 DM.
- 1 (satu) Tas merk EIGER warna hitam berisi 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam.
- 1 (satu) buku tulis merk KIKY.
- 5 (lima) lembar sturk transfer BRI.
- 2 (dua) buah pirek kaca.
- 5 (lima) buah korek api gas.
- Bungkusan-bungkusan plastik warna bening.
- 1 (satu) lakban warna bening.
- 1 (satu) gulungan pipet plastik.
- 4 (empat) buah bong (alat hisap shabu).
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam penuntutan perkara a.n EVA SURYANI Binti LUKMAN HAKIM HARAHAP. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik6122