- 1 (satu) pirek kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu (sisa pemakaian;
- 1 (satu) botol minuman merek LASEGAR ( bong / alat hisap shabu );
- 4 (empat) pipet plastik;
- 4 (empat) korek api gas;
- 2 (dua) dot karet warna merah;
- 15 (lima belas) pak klip plastik warna bening;
- 1 (satu) buah wadah plastik ES WALL?S berisikan bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening;
- 1 (satu) lakban warna bening ukuran besar;
- 1 (satu) lakban warna bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah Tape Cutter (alat pemotong isolasi) warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor SIM Card 0813 6612 2752
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari, Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaRoyka Andra Junaivi Alias Aan Bin Ratmantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRoyka Andra Junaivi Alias Aan Bin Ratmanoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik297