Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Spn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wening Indradi, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Surat Jual Beli tertanggal 26 Januari 2012; 3. Menyatakan sah bahwa tanah objek perkara yang terletak di Bukit Dalam Wilayah Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci dengan luas 47 piring upahan dengan batas ? batas sepadannya sebagai berikut : -Sebelah Utaraberbatas dengan tanah Arisseman; -Sebelah Selatanberbatas dengan tanah Siti Bairam; -Sebelah Baratberbatas dengan Sungai; -Sebelah Timurberbatas dengan Jalan; Adalah hak milik / kepunyaan para Penguggat yang diperoleh dengan jalan membeli dari Murtiyanto (Turut Tergugat), sesuai dengan Surat Jual Beli tertanggal 26 Januari 2012; 4. Menyatakan sah Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak - Kerinci tertanggal 31 Oktober 2020 Nomor : 35/LKA-TTS/2020; 5. Menyatakan Tergugat I, para Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek perkara tersebut; 6. Menyatakan perbuatan para Tergugat II dan Tergugat III yang telah merusak pagar kawat berduri, kemudian menguasai dan mengerjakan tanah objek perkara milik Para Penggugat tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum para Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada para Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan kalau perlu dengan bantuan Alat Keamanan Negara; 8. Menghukum pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat I, para Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp 4. 470.000,00 (Empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); 10.Menolak petitum gugatan para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Spn
Statistik11126