- Menyatakan Terdakwa Ir. ARBAIN JUNAEDI bin HASBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan pembunuhan berencana?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. ARBAIN JUNAEDI bin HASBI dengan Pidana Penjara selama 16 (enam belas) tahun ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Disita dari terdakwa RUHIMAN alias MAMAN bin SARIM: 1 (satu) buah tas selempang merk Levis 501 warna coklat;
- Disita dari terdakwa terdakwa RUHIMAN alias MAMAN bin SARIM: 1 (satu) buah HP merk Iphone 7 warna hitam
- Disita dari terdakwa RUHIMAN alias MAMAN bin SARIM : 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner B-2718-SJA warna putih;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) buah helm bertuliskan Grab warna hijau;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) buah jaket bertuliskan Grab warna hijau;
- Disita dari terdakwa SODIKIN bin SARIM : 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redme Note 7 warna hitam;
- Disita dari terdakwa SODIKIN bin SARIM : 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Real Me 3 warna hitam;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol browning tipe BDA 380;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) buah magazen;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 43 butir amunisi 9 mm short (380 Auto G.F.L);
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) STNK sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol B-3914-UOL;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : Uang tunai Rp.98.750.000,-;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) buah kartu ATM BCA no.rek : 8535267908;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) buah HP merk Oppo F1s warna putih berikut simcard 082123199801;
- Disita dari terdakwa SODIKIN : 1 (satu) buah HP merk Samsung A8+ warna hitam;
- Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 209/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 209/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam pekara a.n. terdakwa RUHIMAN alias MAMAN bin SARIM. Digunakan dalam pekara a.n. terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN, dkk. Digunakan dalam pekara a.n. terdakwa SODIKIN bin SARIM. Digunakan dalam pekara a.n. terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN, dkk. Digunakan dalam pekara a.n. terdakwa SODIKIN bin SARIM. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik507276