- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan hukum Pemohon selaku Ayah kandung yang Sah dari anak ? anak yang bernama :
- ONG MEI LING, SE lahir di Pontianak pada tanggal 10 April 1973 berdasarkan Akta Kelahiran No. 396/1973 tanggal 18 April 1973 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak, Dalam Akta Lahir nama ibunya tertulis ONG SUI ENG yang seharusnya tertulis ONG SOEI ING.
- ONG BUNTONO, lahir di Pontianak pada tanggal 19 Mei 1974 berdasarkan Akta Kelahiran No. 571/1974 tanggal 25 Mei 1974 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak, Dalam Akta Lahir nama ibunya tertulis ONG SUI ENG yang seharusnya tertulis ONG SOEI ING.
- DR. ONG SIAUW LIN lahir di Pontianak pada tanggal 12 Juni 1976 berdasarkan Akta Kelahiran No. 30/1979 tanggal 4 April 1979 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak.
- ONG WEI TONG, lahir di Pontianak pada tanggal 5 Juni 1977 berdasarkan Akta Kelahiran No. 426/1977 tanggal 20 Juni 1977 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak.
- Menetapkan sah anak anak dari Perkawinan LIM HANG HUA AL. HANDOKO dengan ONG SOEI ING, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 3172 ? KW- 04062021-0007 dan mengesahkan Kelahiran anak ? anak yang bernama :
- ONG MEI LING, SE lahir di Pontianak pada tanggal 10 April 1973 berdasarkan Akta Kelahiran No. 396/1973 tanggal 18 April 1973 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak, Dalam Akta Lahir nama ibunya tertulis ONG SUI ENG yang seharusnya tertulis ONG SOEI ING.
- ONG BUNTONO, lahir di Pontianak pada tanggal 19 Mei 1974 berdasarkan Akta Kelahiran No. 571/1974 tanggal 25 Mei 1974 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak, Dalam Akta Lahir nama ibunya tertulis ONG SUI ENG yang seharusnya tertulis ONG SOEI ING.
- DR. ONG SIAUW LIN lahir di Pontianak pada tanggal 12 Juni 1976 berdasarkan Akta Kelahiran No. 30/1979 tanggal 4 April 1979 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak.
- ONG WEI TONG, lahir di Pontianak pada tanggal 5 Juni 1977 berdasarkan Akta Kelahiran No. 426/1977 tanggal 20 Juni 1977 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat atau Pegawai yang ditunjuk setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap ini untuk mengesahkan mencatatkan dengan Catatan pinggir sebagai anak-anak Sah dari LIM HANG HUA AL. HANDOKO dalam akta kelahiran anak-anak Pemohon yang Bernama :
- ONG MEI LING, SE lahir di Pontianak pada tanggal 10 April 1973 berdasarkan Akta Kelahiran No. 396/1973 tanggal 18 April 1973 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak, Dalam Akta Lahir nama ibunya tertulis ONG SUI ENG yang seharusnya tertulis ONG SOEI ING.
- ONG BUNTONO, lahir di Pontianak pada tanggal 19 Mei 1974 berdasarkan Akta Kelahiran No. 571/1974 tanggal 25 Mei 1974 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak, Dalam Akta Lahir nama ibunya tertulis ONG SUI ENG yang seharusnya tertulis ONG SOEI ING.
- DR. ONG SIAUW LIN lahir di Pontianak pada tanggal 12 Juni 1976 berdasarkan Akta Kelahiran No.30/1979 tanggal 4 April 1979 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak.
- ONG WEI TONG, lahir di Pontianak pada tanggal 5 Juni 1977 berdasarkan Akta Kelahiran No. 426/1977 tanggal 20 Juni 1977 dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak dan melaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 325/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 325/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : Membebani biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Statistik198