- Menyatakan Terdakwa Muhamad Irwan Ari Bin Zakaria tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Irwan Ari Bin Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?A? yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,45 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?B? yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,48 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?C? yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,42 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 629/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Br Hakim Anggota Agung Purbantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Total keseluruhan berat netto 0,3075 gram Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 629/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 629/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3317