- Menyatakan Terdakwa 1. Kadar Lestari als. Kadar Bin Kasemin dan terdakwa 2. Ach. Hamilludin als. Udin Bin Muliono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana ?Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Kadar Lestari als. Kadar Bin Kasemin dan terdakwa 2. Ach. Hamilludin als. Udin Bin Muliono dengan pidana penjara masing masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan dengan total berat kotor 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik :
- 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,075 gram
- 1(satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,045 gram
- 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,025 gram
- 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih tanpa isi
- 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,062 gram
- -1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,046 gram
- -1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,038 gram
- -1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih berat netto + 0,029 gram
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih beserta simcardnya;
- 1 (satu) bungkusd rokok Sampoerna Mild 16 warna merah
- Menetapkan agar Terdakwa 1. Kadar Lestari als. Kadar Bin Kasemin dan terdakwa 2. Ach. Hamilludin als. Udin Bin Muliono dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1035/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1035/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1035/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik240