- Menyatakan Terdakwa HENDY Als AA Bin APUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi selama dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa agar terdakwa tetap ditahan; ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket JNE didalamnya berisi :
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna merah didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 61,58 (enam puluh satu koma lima puluh delapan) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna merah didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 54,24 (lima puluh empat koma dua puluh empat) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Hijau didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Hijau Muda didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 69,83 (enam puluh delapan koma delapan puluh tiga) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Hijau Muda didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 50,52 (lima puluh koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Biru didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 53,53 (lima puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Peach didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 73,07 (tujuh puluh tiga koma nol tujuh) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Peach didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) gulung benang rajut wol warna Kuning didalamnya berisi kertas karbon yang dilapis dengan alumunium foil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 61,78 (enam puluh satu koma tujuh puluh delapan) gram
- Berat brutto total shabu 536,21 (lima ratus tiga puluh enam koma dua satu) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor simcard 089636882543.
- 1 (satu) lembar tanda terima atau resi JNE.
- 1 (satu) unit Handphone merk Hammer dengan No. Simcard 0877-8219-0459,
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam dengan No. Pol F-5030-BR.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime warna Gold dengan Nomor Simcard 0857 7869 7868
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarra sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 107/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ermawati, Br Hakim Anggota Nusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Telah dimusnahkan dalam perkara an. terpidana ISKANDAR ZULKARNAIN Als HABIB Bin FARIS (splitzing) Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik310